WEBINAR SERIES ON INFORMATICS#9
FORUM ASTA CITA INDONESIA
Responsibility Asta Cita dan SDGs 12
“Ekosistem Konsumen dan Produksi Yang Bertanggung Jawab Terhadap Dampak Ekologis Pemanasan Global”

A. LATAR BELAKANG
Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 12 Pilar Pembangunan Lingkungan berfokus pada Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Tujuannya adalah memastikan pola hidup yang berkelanjutan, menekan penggunaan sumber daya secara berlebihan, dan meminimalkan limbah/kerusakan lingkungan demi masa depan bumi yang lebih baik. Sisi lain menjamin pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dan menyadari pentingnya pengurangan jejak ekologi dengan mengubah cara produksi, konsumsi makanan, dan sumber daya lainnya.
Pemerintah Indonesia melakukan langkah strategis adaptasi kerangka kerja nasional, pengurangan dan pengelolaan limbah (termasuk sampah plastik), pengelolaan bahan kimia berbahaya, dan integrasi praktik bisnis ramah lingkungan secara spesifik, antara lain:

  1. Penerapan Kerangka Kerja Nasional (5-Year Framework of Programmes/ 5YFP)/2026-2030:  Lanjutan Rencana Aksi Nasional (RAN) yang mencakup berbagai indikator untuk memastikan efisiensi pemanfaatan sumber daya alam dan meminimalkan limbah di berbagai sektor industri.
  2. Pengurangan dan Pengelolaan Sampah: Lanjutan penerapan kebijakan nasional seperti kampanye ekonomi sirkular dan pembatasan plastik sekali pakai untuk mencapai target pengurangan limbah. Kementerian Lingkungan Hidup mendorong inisiatif zero waste atau bebas sampah secara menyeluruh.
  3. Pengelolaan Bahan Kimia dan Limbah B3: Lanjutan pengawasan dan pengaturan secara ketat siklus hidup bahan kimia dan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sesuai dengan regulasi lingkungan hidup agar tidak mencemari ekosistem.
  4. Praktik Bisnis dan Industri Berkelanjutan: Lanjutan mendorong sektor swasta, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menerapkan produksi ramah lingkungan, pelaporan keberlanjutan perusahaan, dan penggunaan energi baru terbarukan.
  5. CAdaptasi Kebijakan Daerah: Lanjutan penerapkan regulasi turunan hingga ke tingkat provinsi dan kota/kabupaten, seperti pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, untuk mengubah pola konsumsi masyarakat.
  6. Transisi Energi dan Pengurangan Jejak Karbon: Lanjutan promosi penggunaan transportasi rendah emisi dan kendaraan listrik, serta substitusi bahan bakar yang mendukung proses produksi ramah lingkungan.

Sebagai lanjutan Rencana Aksi Nasional (RAN) khususnya SDGs 12, Forum Asta Cita Indonesia, berpandangan:

  • Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab: Kampanye zero west mengubah perilaku masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar lebih bijak dalam menggunakan sumber daya, meminimalkan limbah, serta meminimalisasi jejak lingkungan.
  • Sisa makanan yang tidak terkelola dengan baik: Memicu krisis ekologis melalui pelepasan gas metan penyebab pemanasan global dan pencemaran tanah serta air akibat pembusukan yang tidak sempurna dan ini dapat diubah melalui ekosistem komposting, eco-enzyme, dan bank pakan skala mikro dapat mengembalikan nutrisi ke dalam tanah dan menjaga keseimbangan alam dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (Pentahelix Stakeholder) secara berkelanjutan.
  • Indeks kehilangan makanan global (dikutip dari berbagai sumber):
    1. Timbulan Sampah Makanan (Food Waste): Menurut data Food Waste Index Report 2024 yang dirilis oleh UNEP, rumah tangga di Indonesia menghasilkan sampah makanan sekitar 14,73 juta ton per tahun.
    2. Kerentanan Ketahanan Pangan: Berdasarkan kajian Global Food Security Index (GFSI) daan data Badan Pangan Nasional, hilangnya gizi akibat FLW di Indonesia berdampak langsung pada ketahanan pangan masyarakat yang membutuhkan.
    3. Penyumbang Terbesar: Sektor rumah tangga menjadi penyumbang terbesar sampah makanan di Indonesia, diikuti oleh sektor ritel dan layanan makanan seperti restoran dan karyawan perusahaan. Pada sektor hulu (pasca panen), kehilangan terbesar terjadi pada komoditas sayur-sayuran dan buah-buahan.
  • Timbulan limbah berbahaya per kapita, proporsi limbah berbahaya yang terkelola menurut jenis penanganannya: Timbulan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) per kapita di Indonesia sangat bervariasi bergantung pada skala aktivitas industri, pertambangan, dan fasilitas kesehatan. Secara rata-rata nasional, Indonesia menghasilkan puluhan juta ton limbah B3 per tahun. Proporsi pengelolaannya ditangani menggunakan beberapa metode sesuai regulasi. Berdasarkan data historis dan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan limbah B3 secara tahunan mencapai angka puluhan juta ton (misalnya, tercatat sekitar \(60\) hingga \(74\) juta ton per tahun akibat lonjakan aktivitas industri dan pertambangan). Per Kapita: Jika dirata-ratakan terhadap jumlah penduduk, rata-rata timbulan sampah secara umum (termasuk residu berbahaya skala rumah tangga) berkisar di angka \(0,68 – 0,87\) kg per kapita per hari. Namun, angka spesifik untuk limbah B3 industri jauh lebih masif per kapita jika dikonversi secara kasar karena didominasi oleh korporasi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 perlu diperpaharui khususnya pada pasal yang mengatur code of condact, keadilan sosial, keadilan lingkungan dan demikian juga timbulan sampah yang didaur ulang khususnya sisa makanan.
  • PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan): Jumlah peserta PROPER yang mencapai minimal ranking BIRU. Jumlah peserta PROPER periode 2024–2025 adalah 5.476 perusahaan dari berbagai sektor industri. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 22% atau sekitar 1.000 perusahaan dibandingkan dengan periode sebelumnya yang hanya diikuti oleh 4.495 perusahaan. Dari total peserta, sebanyak 282 perusahaan berhasil meraih predikat EMAS dan HIJAU berkat pencapaian kinerja yang melampaui standar ketaatan regulasi lingkungan (beyond compliance). Berdasarkan hasil penilaian PROPER periode 2023-2024 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, jumlah peserta untuk kategori MERAH adalah sebanyak 1.313 perusahaan, sedangkan kategori HITAM berjumlah 16 perusahaan dimana perusahaan yang berkatagori hitam dapat diproses penghentian izin operasi, sanksi administratif (pembekuan/pencabutan izin), hingga ancaman pidana penjara dan atau denda biaya yang dibebankan akibat dampak operasi bisnis perusahaan dan demikian juga katagori merah dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi utamanya berupa pengawasan ketat, paksaan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran, hingga risiko penutupan operasi dan denda jika gagal melakukan perbaikan.
  • Perusahaan yang mempublikasi laporan keberlanjutan: Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 917 emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah menyampaikan Laporan Keberlanjutan (sustainability report) yang tentunya terintegrasi dalam Laporan Tahunan (annual report). Angka ini dapat terus meningkat dari tahun ke tahun dengan harapan utama dari adanya laporan keberlanjutan (Sustainability Report) adalah mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam mengelola dampak tata kelola ESG.
  • Perusahaan yang menerapkan sertifikat SNI ISO 22000:
    1. Statistik Global: ISO 22000 terus mengalami pertumbuhan yang konsisten, dengan cakupan mencapai lebih dari \(75.000\) titik lokasi operasional di seluruh dunia. Standar ini wajib atau sangat direkomendasikan bagi perusahaan dalam rantai pasok makanan, seperti produsen utama (pertanian/peternakan), pabrik pengolahan/manufaktur, industri pengemasan, katering, hingga sektor logistik makanan pangan) yang aktif dan diterapkan di berbagai perusahaan seperti; Perusahaan Nestle, Unilever, Danone dan perusahaan lain yang berinvestasi di Indonesia dan bagi perusahaan global yang sudah beroperasi dan belum/ berkehendak beroperasi diwajibkan untuk memenuhi SNI ISO 22000.
    2. Penerapan Indonesia: Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman (seperti produsen AMDK atau makanan olahan skala besar) banyak yang mengadopsi standar ISO 22000 untuk perlindungan konsumen. Sertifikasi ini telah diadobsi  BSN menjadi SNI 22000. Data tren menunjukkan angka sekitar 578 sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan atau organisasi terkait melalui lembaga sertifikasi seperti Sucofindo dan Smart Sertifikasi Indonesia untuk direkomendasikan siap mendampingi langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
  • Pandangan lain, Forum Asta Cita Indonesia:
    1. Konsumsi Rumah Tangga: Saat ini menjadi penopang utama perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 53% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rata-rata pengeluaran bulanan per kapita penduduk Indonesia mencapai Rp1,56 juta, dengan pengeluaran terbesar masih didominasi oleh kelompok makanan yang berdampak langsung pada beban biaya hidup masyarakat.
    2. Sumber Daya Terbatas: Bumi tidak bisa terus-menerus memenuhi pola konsumsi yang boros dan tidak terkendali.
    3. Sampah Makanan: Sepertiga dari seluruh makanan yang diproduksi secara global terbuang sia-sia dengan kata lain, sisa makanan yang tidak terkelola memicu krisis ekologis melalui pelepasan gas metana penyebab pemanasan global dan pencemaran tanah serta air akibat pembusukan yang tidak sempurna.
    4. Polusi Plastik: Sampah plastik merusak ekosistem darat dan laut harus diatasi secara integratif dan holisitik.
    5. Peran Produsen (Perusahaan): Tidak hanya desain produk berkelanjutan dalam arti produk yang tahan lama, meminimalkan penggunaan plastik sekali pakai pada produk, mudah didaur ulang, menerapkan praktik ramah lingkungan, ekonomi sirkular dengan melibatkan peran konsumen (Kita Semua) prinsip 3R, menggunakan energi terbarukan dalam proses pabrikasi tetapi juga desain ESG dan CSR berbasis regulasi dan kearifan lokal dimana perusahaan beroperasi.
    6. Mengurangi sampah sisa makanan dari dapur rumah tangga dan sisa makanan bagi karyawan dimana perusahaan beroperasi: Mengutamakan Reduce (kurangi), Reuse (gunakan kembali), dan Recycle (daur ulang).
    7. Pengelolaan efisien dalam penggunaan sumber daya alam milik bersama, dan cara kita membuang sampah beracun dan polutan adalah target penting untuk meraih tujuan ini. Selain itu mendorong industri, bisnis, dan konsumen untuk mendaur ulang dan mengurangi sampah sama pentingnya bergerak menuju pola konsumsi yang lebih berkelanjutan.
    8. 8. Produksi dan konsumsi yang bertanggung jawab adalah satu dari 17 Tujuan Global yang tersusun dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dan pendekatan terpadu sangat penting demi kemajuan di seluruh tujuan.
    9. The Global Footprint Tool (GFT) adalah instrumen kalkulasi untuk mengukur jejak ekologis (seperti karbon dan energi) yang digunakan oleh berbagai entitas khususnya data SDGs tujuan 12: konsumsi dan produk dan Indikator 8.4.1/12.2.1 pengunaan Material pada pilar pembangunan lingkungan.
    10. Industri makanan dan minuman (mamin) memegang peran strategis dalam perekonomian Indonesia karena memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor usaha lainnya. Dengan permintaan yang terus meningkat akibat pertumbuhan populasi dan gaya hidup modern, industri ini tidak hanya menyediakan produk pangan yang beragam dan inovatif, tetapi juga menjadi salah satu penyumbang utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Selain itu, sektor mamin menciptakan peluang kerja yang luas, mulai dari tenaga produksi, pengemasan, distribusi, hingga pemasaran dan manajemen, termasuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang memasok bahan baku atau produk lokal. Dampak ekonomi dari industri ini terasa luas, termasuk peningkatan pendapatan rumah tangga, perkembangan sektor perdagangan, hingga ekspor produk olahan yang mendukung devisa negara, menjadikan industri mamin sebagai motor penting pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
    11. Program Makanan Gizi Gratis (MBG): Patut juga menjadi bagian pemantik webinar ini dampaknya terhadap penerima manfaat/komunitas sasaran, multiflyer effek dan dampak lingkungan.

B. TUJUAN DAN NILAI TAMBAH MENGIKUTI WEBINAR
Setelah mengikuti WEBINAR SERIES ON INFORMATICS#9, peserta akan memperoleh nilai tambah dan informasi berupa:

  1. Bentuk AKSI: Tepat sasaran dan massif dalam menahan kenaikan suhu global di bawah 2°C.
  2. Zero West: Pengawasan produksi makanan dan pengelolaan sisa makanan.    
  3. ISO 14001 dan ISO 22000: Perusahaan yang telah menerapkan secara konsiten Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dalam meminimalkan dampak negatif  terhadap lingkungan dan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan (FSMS) dalam rantai pasokan global dalam mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya keamanan pangan, dari produsen hingga konsumen dan mematuhi peraturan yang berlaku.
  4. Pencapaian SDGs Tujuan 12: Sampai akhir tahun 2026 dan proyeksi tahun 2030 berakhirnya agenda global SDGs 2030. 
  5. Kerjasama: Keterlibatan pemangku kepentingan dalam bentuk “Rencana Aksi 12 SDGs 2030”

Rekomendasi dari peserta webinar dalam Pencapaian ASTA CITA dan  kesepakatan multipihak dalam pencapaian SDGs Tujuan 12: Konsumsi dan Produksi yang bertanggung Jawab.

Scroll to Top