WEBINAR SERIES ON INFORMATICS#7
FORUM ASTA CITA INDONESIA
Responsibility Asta Cita 1
HARI KONSTITUSI INDONESIA
TEMA
‘Hak Konstitusional Warga Negara
dan Rekonsiliasi Nasional Sistem Demokrasi yang Jujur, Terbuka, Sehat dan Berkeadilan’

A. LATAR BELAKANG
FORUM ASTA CITA INDONESIA MENGUCAPKAN SELAMAT HARI KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA yang diperingati setiap tanggal 18 Agustus. Tanggal ini merujuk pada pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan dan sejak saat itu, UUD 1945 menjadi dasar hukum tertinggi dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hari Konstitusi mulai diperingati secara nasional setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 pada 10 September 2008. Momen ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara yang mengatur hak warga negara dan prinsip-prinsip demokrasi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) memiliki empat wewenang utama dan satu kewajiban konstitusional. Lembaga ini berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, serta sejajar dengan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada 4 (empat) hak dan kewenangan Mahkamah Konstitusi meliputi:
Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945: Melakukan pengujian materiil atau formil terhadap undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus Pembubaran Partai Politik: Mengadili dan memutuskan pembubaran partai politik yang dianggap melanggar asas, tujuan, dan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Menyelesaikan sengketa dan perselisihan terkait hasil pemilihan umum, baik pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
Sisi lain, kewenangnan Mahkamah Konsutitusi yang disebutkan diatas, satu kewajiban konstitusional MK, wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Atas kewenangan Mahkamah Konsutitusi disebutkan diatas, Forum Asta Cita Indonesia, berpandangan:

  1. Rekonsiliasi Konstitusi: Dalam proses penyelarasan norma dan penyelesaian konflik hukum antara undang-undang atau produk kebijakan dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar 1945), dimana mekanisme pengujian (judicial review) di Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, seperti:
    • Gugatan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menjadi pintu masuk utama untuk meredakan polarisasi politik pasca pilkada dan pilpres.
    • Gugatan Lembaga Negara: Sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat dicegah kekacauan ketatanegaraan.
    • Gugatan lainnya: sengketa berbagai pengaduan seringkali tidak memuaskan rasa keadilan dalam menyelesaikan sengketa seperti uji materiil undang-undang ciptakerja dan peraturan lainnya.
  2. Uji Materil Undang-Undang: Lembaga peradilan menguji apakah sebuah produk legislasi bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK mengikat (final and binding) sehingga hukum yang berlaku kembali selaras dengan konstitusi.
  3. Keadilan Transisional (Transitional Justice): Konstitusi berfungsi sebagai instrumen rekonsiliasi untuk menyelesaikan berbagai ketegangan struktural, pelanggaran HAM masa lalu, atau memulihkan legitimasi institusi negara di masa transisi politik.
  4. Pemberantasan Korupsi: Penegakan hukum tetap harus berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar.
  5. Check and Balances: Parlemen dan masyarakat harus tetap kritis untuk mencegah kekuasaan yang absolut atau otoriter.
  6. Penegakan Hukum: Pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang di masa lalu dapat dituntaskan secara adil.

B. TUJUAN DAN NILAI TAMBAH MENGIKUTI WEBINAR
Setelah mengikuti WEBINAR SERIES ON INFORMATICS#7, peserta akan memperoleh nilai tambah dan informasi berupa:

  1. Rekonsiliasi konstitusi: Aturan dasar negara (konstitusi) dengan dinamika masyarakat yang demokratis dan berkeadilan dalam memastikan hukum tertinggi negara dapat melindungi hak asasi manusia, respons perubahan zaman, dan memberikan perlakuan secara adil bagi seluruh warga?
  2. Uji Materiil Undang-Undang: Seperti apa lembaga peradilan menguji apakah sebuah produk legislasi yang sudah ada bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 yang diputuskan MK mengikat (final and binding) dimana keputusan berlaku selaras dengan konstitusi dan ditegakkan secara konsisten dan taat azas?
  3. Keadilan Transisional (Transitional Justice): Konstitusi berfungsi sebagai instrumen rekonsiliasi untuk menyelesaikan berbagai ketegangan struktural, pelanggaran HAM masa lalu, atau memulihkan legitimasi institusi negara di masa transisi politik?
  4. Pemberantasan Korupsi: Seperti apa bentuk resolusi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dimana koropsi, suap dan gratifikai semakin massif?
  5. Check and Balances: seperti apa aksi yang harus dilakukan parlemen dan masyarakat tetap kritis untuk mencegah kekuasaan yang absolut/otoriter?
  6. Penyelenggaraan Pemilu 2029: seperti apa penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan secara terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?
Scroll to Top