- Rekonsiliasi Konstitusi: Dalam proses penyelarasan norma dan penyelesaian konflik hukum antara undang-undang atau produk kebijakan dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar 1945), dimana mekanisme pengujian (judicial review) di Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, seperti:
- Gugatan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kerap menjadi pintu masuk utama untuk meredakan polarisasi politik pasca pilkada dan pilpres.
- Gugatan Lembaga Negara: Sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat dicegah kekacauan ketatanegaraan.
- Gugatan lainnya: sengketa berbagai pengaduan seringkali tidak memuaskan rasa keadilan dalam menyelesaikan sengketa seperti uji materiil undang-undang ciptakerja dan peraturan lainnya.
- Uji Materil Undang-Undang: Lembaga peradilan menguji apakah sebuah produk legislasi bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MK mengikat (final and binding) sehingga hukum yang berlaku kembali selaras dengan konstitusi.
- Keadilan Transisional (Transitional Justice): Konstitusi berfungsi sebagai instrumen rekonsiliasi untuk menyelesaikan berbagai ketegangan struktural, pelanggaran HAM masa lalu, atau memulihkan legitimasi institusi negara di masa transisi politik.
- Pemberantasan Korupsi: Penegakan hukum tetap harus berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar.
- Check and Balances: Parlemen dan masyarakat harus tetap kritis untuk mencegah kekuasaan yang absolut atau otoriter.
- Penegakan Hukum: Pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang di masa lalu dapat dituntaskan secara adil.
B. TUJUAN DAN NILAI TAMBAH MENGIKUTI WEBINAR
Setelah mengikuti WEBINAR SERIES ON INFORMATICS#7, peserta akan memperoleh nilai tambah dan informasi berupa:
- Rekonsiliasi konstitusi: Aturan dasar negara (konstitusi) dengan dinamika masyarakat yang demokratis dan berkeadilan dalam memastikan hukum tertinggi negara dapat melindungi hak asasi manusia, respons perubahan zaman, dan memberikan perlakuan secara adil bagi seluruh warga?
- Uji Materiil Undang-Undang: Seperti apa lembaga peradilan menguji apakah sebuah produk legislasi yang sudah ada bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 yang diputuskan MK mengikat (final and binding) dimana keputusan berlaku selaras dengan konstitusi dan ditegakkan secara konsisten dan taat azas?
- Keadilan Transisional (Transitional Justice): Konstitusi berfungsi sebagai instrumen rekonsiliasi untuk menyelesaikan berbagai ketegangan struktural, pelanggaran HAM masa lalu, atau memulihkan legitimasi institusi negara di masa transisi politik?
- Pemberantasan Korupsi: Seperti apa bentuk resolusi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dimana koropsi, suap dan gratifikai semakin massif?
- Check and Balances: seperti apa aksi yang harus dilakukan parlemen dan masyarakat tetap kritis untuk mencegah kekuasaan yang absolut/otoriter?
- Penyelenggaraan Pemilu 2029: seperti apa penyelenggaraan pemilu yang akan dilaksanakan secara terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?