- Kemudahan Regulasi dan Kelembagaan Penyederhanaan Pendirian:
Memangkas birokrasi dan biaya dalam proses pendirian koperasi berbadan hukum.
- Standardisasi Manajemen:
Memastikan pengelolaan yang profesional dari hulu ke hilir, dimana pemerintah telah melakukan seleksi kompetensi secara nasional bagi Manajer Koperasi Merah Putih.
- Pengembangan SDM dan Pendampingan Pelatihan Manajemen: Menyelenggarakan pendidikan formal dan penyuluhan teknis guna meningkatkan kapasitas manajerial pengurus koperasi.
- Bimbingan Konsultasi:
Menyediakan tenaga pendamping hukum dan tata kelola bisnis untuk menyelesaikan kendala operasional secara langsung
- Transformasi dan Modernisasi Koperasi:
Mendorong koperasi mengadopsi teknologi digital untuk operasional, sistem akuntansi, dan pelayanan anggota.
- Penyediaan Permodalan:
Pengalihan dana desa yang lebih optimal serta pembiayaan perbankan yang dijamin pemerintah, yang dirancang agar koperasi menjadi mesin bisnis desa yang mandiri.
- Sinergi Desa:
Memperkuat ekonomi lokal melalui program strategis berbasis kawasan, seperti inisiatif pengembangan tata kelola ekonomi tingkat desa.
- Koperasi Sektor Produksi:
Menggeser fokus dari sekadar koperasi simpan pinjam menuju pengembangan koperasi sektor riil, seperti agromaritim, pertanian, dan nelayan.
- Korporasi Petani dan Nelayan (KPN):
Memposisikan koperasi sebagai off-taker (penjamin pembeli) hasil produksi anggotanya untuk menjaga stabilitas harga.
- Koperasi Syariah:
Memberikan legalitas dan standarisasi bagi pemenuhan kebutuhan operasional koperasi berbasis prinsip syariah.
- Pemberian Fasilitas Pembiayaan dan Insentif Suku Bunga Murah:
Menyediakan skema pendanaan ramah usaha lewat penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Insentif Pajak:
Meringankan beban pajak berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi koperasi dengan omzet tertentu.
- Akses Pengadaan Barang:
Melibatkan koperasi secara aktif dalam rantai pasok dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Penguatan Sistem Pengawasan Pemeriksaan Berlapis:
Memperketat pengawasan akuntabilitas keuangan koperasi demi melindungi dana para anggota
- Prinsip Good Governance:
Mengedukasi penerapan tata kelola koperasi yang transparan, sehat, dan akuntabel.
Kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah dan akan dilakukan, Forum Cita Indonesia berpandangan khusus hadirnya KDKMP:
- Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrim
- Menekan Pergerakan Tengkulak, Ijon, Rentener
- Pencitpaan dan menyerap tenaga kerja
- Memperpendek Rantai Nilai Pasok
- Meningkatkan modal sosial masyarakat dalam keanggotaan koperasi
- Menekan harga tingkat konsumen
- Meningkatkan Harga Tingkat Petani Hingga Nilai Tukar Rupiah (NTP)
- Memberikan Layanan Cepat dan Sistimatis
- Moderisasi Sistem Manajemen Perkoperasian
- Meninkatkan inklusi Keuangan
- Mencegah dana desa tidak terancam dalam pembiayaan anggaran prioritas seperti layanan Posyandu, pencegahan stunting, infrastruktur fisik desa dan program lainnya yang tertuang dalam RPJMDesa.
2. UMKM
UMKM mendominasi sekitar 99% struktur unit usaha di Indonesia dengan total estimasi mencapai ~65 juta unit usaha. Sektor ini menyerap ~97% tenaga kerja nasional dan berkontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sekitar 60%.
Adapun Komposisi Skala UMKM dan perkembangnannya:
- Usaha Mikro: Mendominasi lebih dari 98% total unit usaha.
- Usaha Kecil: Sekitar 1% – 1,5%.
- Usaha Menengah: Kurang dari 1%.
- Digitalisasi UMKM: Pelaku UMKM yang sudah merambah ekosistem digital (go-digital) tercatat mencapai angka jutaan, meski angkanya masih bergerak di bawah 15% dari total populasi pelaku usaha mikro di seluruh nusantara.
- Penyerapan Tenaga Kerja: Merupakan tulang punggung lapangan pekerjaan di Indonesia.
- Penyumbang PDB: Menjadi motor penggerak perputaran ekonomi domestik, terutama di sektor kuliner, fesyen, dan kerajinan.
Kebijakan pemerintah Indonesia dalam Pengembangan UMKM pada perluasan akses pembiayaan, transformasi digital, penguatan legalitas, dan optimalisasi pasar domestik guna mendorong UMKM naik kelas. Melalui payung hukum utama Peraturan Pemerintah No. 7/2021 (turunan UU Cipta Kerja), pemerintah mengintegrasikan dukungan dari hulu hingga hilir
- Akses Pembiayaan dan Permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
- Pemerintah menyediakan subsidi bunga melalui skema KUR untuk mempermudah akses modal tanpa memberatkan pelaku usaha mikro.
- Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), disalurkan melalui Kementerian Keuangan untuk menyasar pelaku usaha di lapisan terbawah yang belum bankable.
- LPDB-KUMKM, optimalisasi dana bergulir melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk memperkuat likuiditas koperasi penopang UMKM,
- Perluasan Pasar dan Pembelian Domestik Alokasi Belanja Pengadaan Pemerintah:
- Sesuai amanat undang-undang, Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja barang dan jasa mereka untuk menyerap produk dalam negeri dari UMKM dan Koperasi.Platform LKPP dan E-Katalog.
- Pemerintah memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk mereka secara langsung ke e-katalog agar bisa dibeli oleh instansi instansi pemerintah.
- Satgas Peningkatan Ekspor:
- Pembentukan satuan tugas khusus untuk mendampingi UMKM potensial agar mampu menembus pasar internasional dan meningkatkan kontribusi ekspor nasional.
- Digitalisasi dan Infrastruktur
- Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI): Program nasional yang berfokus pada onboarding jutaan UMKM ke ekosistem digital (lokal pasar dan e-commerce).
- Penyediaan Infrastruktur Digital
- Pembangunan jaringan konektivitas digital di wilayah pelosok untuk memastikan pelaku UMKM daerah memiliki stabilitas akses ke pasar digital.
- Regulasi, Perlindungan, dan Kemudahan Berusaha
- Kemudahan Perizinan (NIB):
- Integrasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis dan cepat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Sertifikasi Gratis:
- Fasilitasi jaminan produk halal, sertifikasi SNI, dan hak kekayaan intelektual (HKI) secara bertahap bagi usaha mikro dan kecil.
Kebijakan pemerintah yang telah dan akan dilakukan, Forum Cita Indonesia berpandangan lain terkait pengembangan UMKM:
- Memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap persaingan usaha tidak sehat di era digital.
- Kementerian UMKM sudah saatnya melakukan pembaruan regulasi hukum (termasuk usulan revisi UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada DPR RI.
3. Pariwisata
Data statistik pariwisata Indonesia periode terbaru tahun 2025/2026 menunjukkan tren pemulihan yang sangat kuat, baik untuk pergerakan domestik maupun kunjungan internasional. Berdasarkan publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pariwisata RI, berikut adalah rangkuman indikator utama pariwisata nasional.
Wisatawan Mancanegara (Wisman) Volume Kunjungan: Data bulanan terbaru pada April 2026 mencatat kedatangan wisman mencapai 1.248.651 kunjungan, naik dari bulan Maret yang sebesar 1.088.166 kunjungan. Asal terbanyak pasar utama wisman didominasi oleh negara tetangga seperti Malaysia, Australia, Tiongkok, Singapura, dan Timor Leste dimana durasi tinggal rata-rata lama tinggal (length of stay) wisman di Indonesia tercatat meningkat positif hingga mencapai 11,02 malam.
Wisatawan Nusantara (Wisnus) Volume Perjalanan: Aktivitas liburan domestik bergerak masif. Pada rilis akumulasi berkala, pergerakan wisnus sempat menyentuh angka 997,9 juta perjalanan dalam periode 10 bulan. Provinsi asal & tujuan utama dimana Pulau Jawa masih menjadi motor utama pergerakan wisnus. Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah konsisten menjadi wilayah asal sekaligus destinasi liburan paling favorit bagi masyarakat lokal. Guna meningkatkan akurasi, BPS kini mengintegrasikan metode konvensional dengan pemanfaatan Big Data berbasis Mobile Positioning Data (MPD) serta survei digital berkala.
Indikator Akomodasi dan Dampak Ekonomi Tingkat Penghunian Kamar (TPK): Rata-rata okupansi hotel klasifikasi bintang secara nasional bergerak fluktuatif di kisaran 40% – 55% tergantung pola musiman (seasonal pattern) seperti libur sekolah atau libur awal tahun.
Kontribusi PDB: Sektor pariwisata menyumbang di atas 4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pemerintah terus mendorong untuk kembali ke level prapandemi.
Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata yang telah dan akan dilakukan dalam pengembangan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing global yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, Forum Asta Cita Indonesia berpandangan:
- Pemberdayaan Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal:
Dalam hal inimasyarakat tempatan dapat diposisikan sebagai subjek pengelola destinasi, bukan sekadar menjadi objek tontonan wisata dimana kebijakan ini memastikan keuntungan ekonomi dan sosial mengalir langsung ke komunitas lokal demi pengentasan kemiskinan. - Pemberian Insentif bagi Pelaku Usaha:
- Insentif fiskal: Pemerintah memberikan keringanan pajak daerah, pemotongan retribusi, dan fasilitasi pembiayaan untuk memangkas biaya operasional usaha pariwisata.
- Insentif non-fiskal: Kemudahan proses perizinan usaha pariwisata, penyediaan sarana penunjang, serta bantuan promosi skala besar dan safty wisata alam.
- Pembangunan Destinasi dan Infrastruktur Berkelanjutan:
- Pemerintah fokus mempercepat pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) untuk menciptakan pusat ekonomi kreatif baru termasuk transek wisata alam.
- Fasilitas ramah ligkungan dalam peningkatan konektivitas jalan, transportasi umum, dan fasilitas publik yang memprioritaskan kelestarian alam termasuk pengunungan.
- Peningkatan Kapasitas SDM Pariwisata bersertifkat kompetensi berstandar global untuk pekerja hotel, pelaku ekonomi kreatif dan Standar Kompetensi Nasional Bagi Pemandu Wisata.
- Regulasi dan Standarisasi Lingkungan Sertifikasi hijau: Penerapan standarisasi pariwisata berkelanjutan terhadap destinasi dan pelaku usaha guna menjaga kebersihan lingkungan.
- Ketertiban umum: Penegakan aturan hukum lokal untuk menjamin rasa aman dan kenyamanan maksimal bagi para wisatawan
B. TUJUAN DAN NILAI TAMBAH MENGIKUTI WEBINAR
Setelah mengikuti WEBINAR SERIES ON INFORMATICS#6, peserta akan memperoleh nilai tambah dan informasi berupa:
- Komitmen dan Konsitensi Kebijakan Kabinet Merah Putih:
Impelementasi Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional sistem perekonomian Indonesia, menolak sistem liberal/kapitalis khususnya Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” - Kebijakan Utama Kabinet Merah Putih dalam Pengembangan UMKM:
- Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan tagihan piutang macet bagi UMKM yang juga menyasar pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan/perikanan, serta sektor kreatif dan kuliner.
- Percepatan digitalisasi, kemitraan rantai pasok dengan usaha besar, serta penyediaan layanan terpadu dalam memperkuat dan perluasan skala bisnis usaha kerakyatan.
- Kebijakan utama Kabinet Merah Putih Transformasi Pariwisata:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, regulasi tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait;- Pariwisata Berkelanjutan, perlindungan lanskap budaya, adat, serta nilai lokal agar tidak tergerus oleh modernisasi pariwisata.
- Pengendalian Dampak Pariwisata Massal (Overtourism), legitimasi hukum bagi pemerintah daerah untuk membatasi daya dukung kawasan demi mencegah kerusakan lingkungan yang menggeser orientasi dari sekadar mengejar volume kunjungan massal menjadi pariwisata yang lebih berkualitas, inklusif, dan bernilai tambah.
- Kapasitas SDM Pariwisata bersertifkat kompetensi berstandar global untuk pekerja hotel, pelaku ekonomi kreatif dan Standar Kompetensi Nasional Bagi Pemandu Wisata.